1. Pendaftaran PPDB SMKN dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring (online).
  2. Waktu pendaftaran dapat dilakukan online 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
  3. Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB SMKN Provinsi Riau harus memiliki Nomor Ujian Nasional dan NISN untuk mendaftar pada web PPDB.
  4. Calon peserta didik baru harap mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan (sekolah) tujuan.
  5. Calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keahlian.
  6. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), maupun surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  7. Domisili Calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah bertempat tinggal sesingkat-singkatnya 1 (satu) tahun.
  8. Calon peserta didik diizinkan untuk mendaftar dua kali. Untuk pendaftaran kedua dapat dilakukan jika dan hanya jika calon peserta didik telah melakukan cabut berkas pendaftaran awal. Adapun cabut berkas dapat dilakukan jika dan hanya jika calon peserta didik tersingkir dari pemeringkatan pendaftaran awal (pemeringkatan dapat dilihat di web PPDB). Cabut berkas dapat dilakukan pada sekolah yang sama dengan pilihan program keahlian berbeda ataupun sekolah yang berbeda dengan program keahlian yang sama/berbeda dari pendaftaran awal dan dengan jalur yang sama ataupun berbeda pula.
  9. Calon peserta didik yang sudah mendaftar pada satuan pendidikan SMKN tidak dapat mendaftar di SMAN atau sebaliknya, kecuali calon peserta didik telah melakukan cabut berkas pada pendaftaran awal.
  10. Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan. Apabila calon peserta didik tidak lolos verifikasi berkas maka diwajibkan melakukan pembetulan/perbaikan data pada akun PPDB calon peserta yang bersangkutan.
  11. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran pada satuan pendidikan terkait sesuai jadwal yang ditentukan. Bagi yang tidak mendaftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.