Tata tertib pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2020/2021
1. Siswa wajib memakai baju sekolah asal selama pelaksanaan PLS

2. Siswa laki-laki memotong rambut dengan ukuran 1cm kiri, 2 cm atas, 1 cm kanan, siswi muslim wajib memakai jilbab sesuai baju sekolah dan siswi non muslim rambut diikat

3. Membawa tas dan perlengkapan sekolah

4. Memakai sepatu hitam dan kaos kaki

5. Wajib memakai masker / face sheld dan mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah

6. Membawa surat pernyataan setuju mengikuti pelaksanaan dari orang tua/wali murid Format surat pernyataan orang tua / wali murid (diprint dan boleh juga ditulis tangan)

7. Waktu pelaksanaan PLS dimulai dari jam 08.00 WIB s.d 11.00 WIB

8. Jadwal pelaksanaan PLS untuk masing-masing jurusan disesuaikan dengan jadwal yang telah     ditetapkan.

9. Bagi siswa yang belum melakukan pendaftaran ulang , wajib membawa berkas yang diperlukan untuk pendaftaran ulang.

10. Siswa yang tidak ikut mendaftar ulang dan tidak mengikuti PLS dianggap mengundurkan diri dari sekolah.

11. Jangan Sampai Terlambat.