- Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: https://ppdbriau.net/
- Calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keahlian.
- Calon peserta didik diizinkan untuk mendaftar dua kali. Untuk pendaftaran kedua dapat dilakukan jika dan hanya jika calon peserta didik telah melakukan cabut berkas pendaftaran awal. Adapun cabut berkas dapat dilakukan jika dan hanya jika calon peserta didik tersingkir dari pemeringkatan pendaftaran awal (pemeringkatan dapat dilihat di web PPDB). Cabut berkas dapat dilakukan pada sekolah yang sama ataupun berbeda dengan program keahlian yang berbeda dari pendaftaran awal dan dengan jalur yang sama ataupun berbeda pula.
- Calon peserta didik yang sudah mendaftar pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya, kecuali calon peserta didik telah melakukan cabut berkas pada pendaftaran awal.
terimakasih atas informasinya ya
BalasHapus