1. Jalur tempatan memiliki kuota maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima.
  2. Calon peserta Didik berasal dari daerah tempatan domisili di radius paling dekat dengan satuan pendidikan.
  3. Calon peserta didik yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan benar-benar telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
  4. Calon peserta didik baru dapat diberikan Surat Keterangan Domisili hanya yang benar-benar telah berdomisili/bertempat tinggal bersama orang tua/wali dan sekolah asal dekat domisili/tempat tinggal.
  5. Skor/Pemeringkatan Jalur Tempatan ditentukan berdasarkan radius terdekat dari satuan pendidikan. Apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya apabila terdapat skor sama di antara ketentuan tersebut, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang memiliki waktu pendaftaran lebih cepat.