1. Jalur pindahan memiliki kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah peserta didik yang diterima.
  2. Jalur Perpindahan orangtua/wali calon peserta didik diperuntukkan bagi perpindahan orangtua/wali calon peserta didik seperti ABRI, ASN, POLISI, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas.
  3. Perpindahan tugas dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  4. Calon Peserta Didik Anak Guru dan Tenaga Kependidikan yang dapat diterima adalah yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama termasuk kedalam kuota pindahan 5%.
  5. Calon Peserta Didik Anak Guru dan Tenaga Kependidikan dibuktikan dengan Surat Keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas dan dilengkapi SK Kepegawaian
  6. Skor/Pemeringkatan Jalur Pindahan ditentukan berdasarkan rata-rata nilai hasil belajar yang tertera pada SKL/STTB. Apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya apabila terdapat skor sama di antara ketentuan tersebut, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang memiliki waktu pendaftaran lebih cepat.