1. Jalur afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik yang diterima.
  2. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  3. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Ketua RT disetujui Ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat.
  4. Calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang telah ditentukan.
  5. Skor/Pemeringkatan Jalur Afirmasi ditentukan berdasarkan rata-rata nilai hasil belajar yang tertera pada SKL/STTB. Apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya apabila terdapat skor sama diantara ketentuan tersebut, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang memiliki waktu pendaftaran lebih cepat.