
Selain guru, pemerintah juga memiliki andil untuk meningkatkan kualitas pendidikan suatu negara. Sebagai bentuk upaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengubah peraturan bagi para guru dalam proses belajar mengajar. Guru diwajibkan bekerja selama 40 jam per minggu.
Cakupan waktu itu digunakan oleh guru untuk menjalankan tugas antara lain merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, memberi penilaian hasil belajar anak didik, membimbing dan melatih anak didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan atau menjadi wali kelas. Untuk bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut, guru harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Sebab 60% waktu bekerja guru dialokasikan untuk berkomunikasi langsung dengan siswa.
"Komunikasi adalah kunci utama seorang guru bisa menyampaikan apa yang dia punya. Baik itu pelajaran yang dikuasai atau mengomunikasikan informasi kepada orangtua, sekolah, dan masyarakat tentang pendidikan siswa. Masalah apapun tentang pendidikan intinya ada di komunikasi," ujar Sidik Eka Hermawan selaku Project Director Business Partnership Unit Indonesia Mengajar.
Sumber : Okezone.com
0 Komentar